Bulan Ramadhan
Jangan Sampai Tak Sah, Ini Waktu-waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan menuju bulan Syawal. Meski begitu membayar zakat fitrah ada beberapa waktu
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ
"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).
2. Waktu wajib
Waktu wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.
Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau malam 1 syawal saat malam takbiran.

3. Waktu yang dianjurkan
Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.
Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ied.
Hal ini sebagaimana hadist Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
4. Waktu makruh
Nah ada waktu yang perlu umat Islam berhati-hati saat membayar zakat fitrah.
Bila telah lewat pelaksanaan sholat ide 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.
5. Waktu haram