PSBB di Bandung Raya
Acara Buka Puasa Bersama, Massa Berkerumun di Kota Bandung Bakal Ditindak Tegas oleh Satpol PP
Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, jika masih bandel pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan langsung membubarkan kerumuman massa di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Semua kegiatan yang mengundang orang banyak, termasuk acara Buka Puasa Bersama yang kerap digelar pada bulan suci Ramadan, bakal langsung dibubarkan.
Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, jika masih saja membandel pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.
• Satu Keluarga di Bogor Termasuk PRT-nya Positif Covid-19, Jadi Kasus Kedua Satu Keluarga Positif
Personel Satpol PP Kota Bandung, kata dia, akan berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB. Dalam Perwal tersebut ditegaskan bahwa ada larangan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ. Jadi, kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," ujar Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
• Sekda Kota Bandung Upayakan Penjagaan 24 Jam dan Diperketat di Semua Titik Cek Poin
Rasdian menuturkan, Perwal juga mengatur bahwa semala PSBB yang bertepatan dengan bulan ramadan, masyarakat diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan Covid-19 ini," katanya.
Sejauh ini, kata dia, hingga hari ke lima ramadan anggotanya di lapangan belum mendapati adanya warga yang berkerumun menggelar buka bersama. Rasdian berharap masyarakat disiplin dan menaati semua aturan pemerintah.
"(kalau ada) Sanksinya administrasi, dibubarkan serta diingatkan. Sejauh ini belum ada, kalau yang masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu kepolisian lah itu," ucapnya.