4 Prinsip Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat oleh Jokowi, Berawal dari 'Renang Bisa Hamil'

Empat Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat oleh Jokowi, Berawal dari Pernyataan Renang Bisa Hamil

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
SITTI Hikmawaty 

Empat Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat oleh Jokowi, Berawal dari Pernyataan Renang Bisa Hamil

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukkan.

Alassan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait berenang bisa hamil.

Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved