Bulan Ramadhan

Menghirup Inhaler saat Berpuasa karena Flu, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya

Dalam praktik kajian Islam alat semisal inhealer pun diperlukan penjelasan secara hukumnya. Semisal bagaimana hukum menghirup inhealer saat berpuasa?

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Verywell Health
Menghirup Inhaler saat Berpuasa karena Flu, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya 

TRIBUNJABAR.ID - Seiring kemajuan zaman, ada banyak alat-alat kontemporer yang perlu dijelaskan dalam kajian keislaman.

Salah satunya adanya inhaler yang berguna untuk meringankan flu.

Dalam praktik kajian Islam alat semisal inhaler pun diperlukan penjelasan secara hukumnya.

Semisal bagaimana hukum menghirup inhaler saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan puasa?

Inilah 10 Pahala Berlimpah Mengerjakan Sholat Dhuha di bulan Ramadhan, Wasiat Rasulullah untuk Umat

Dikutip dari konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum tersebut.

Menurutnya penggunaan atau menghirup inhaler karena flu saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa.

Hal ini ditinjau dari aspek kepentingan medis dan manfaat pada inhaler.

Inhealer termasuk alat untuk meringankan tersumbatnya hidung karena flu.

Banyak yang berpendapat tisu lebih praktis digunakan saat kita diserang flu, dan dapat segera dibuang setelah digunakan sehingga mengurangi kemungkinan virus bertahan di tubuh kita.
Banyak yang berpendapat tisu lebih praktis digunakan saat kita diserang flu, dan dapat segera dibuang setelah digunakan sehingga mengurangi kemungkinan virus bertahan di tubuh kita. (Nova)

Hal ini pun dijelaskan Syekh Muhammad bin Utsaimin, bahwa mencium minyak wangi diperbolehkan.

Namun ia melarang mencium dupa, karena terdapat asap zat berbahaya serupa dengan rokok. (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Pendapat hukum menghirup inhaler tidak membatalkan puasa juga dijelaskan Ustdaz Muhammad Abduh Tuasikal, dikutip dari rumasysho.com.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak berpengaruh pada perut.

Menggunakan inhaler tidak membuat seseorang kenyang atau semakin kuat.

Inhealer memang mengandung menthol, minyak peppermint atau sebagainya.

Tetapi zat tersebut tidak disebut sebagai makan dan minum secara bahasa 'urf.

Hukum Puasa Tapi Tak Makan Sahur, Apakah Sah Puasa Ramadhan-nya? Berikut Dalil Hadis Penjelasannya

Rokok elektrik (vape) dan rokok tembakau
Rokok elektrik (vape) dan rokok tembakau (Hello Sehat)

Hukum Merokok

Berbeda dengan menghisap rokok, meski tidak mempengaruhi perut, tapi ada hal yang madarat di dalamnya.

Masih dikutip dari sumber yang sama, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, zat dalam rokok berbahaya untuk kesehatan.

Menurut hasil medis, sedikitnya ditemukan lima zat beracun yang terkandung dalam tembakau.

Merokok diistilahkan seperti syurbud dukhan atau minum asap.

Menurutnya banyak yang keliru bila asap rokok masuk dalam mulut lalu keluar melalui hidung.

Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam medis bahwa asap rokok dapat masuk ke paru-paru bahkan hingga lambung.

Oleh sebab itu tak diragukan lagu asap rokok dapat membatalkan puasa.

Belum lagi sebagian ulama setuju bila rokos salah satu benda yang haram dikonsumi.

Meski masih menjadi perdebatan, tetapi bahaya rokok sudah tak diragukan lagi.

Daftar 8 Menu Buka Puasa Selama Bulan Ramadhan, Menu Praktis dan Sederhana Menu Berbeda Tiap Hari

6 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan intim secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja

3. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan Ibadah puasa maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Murtad

Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.

Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.

Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved