Rabu, 10 Juni 2026

Jangan Sampai Orang Kaya Dapat Bantuan, Pemkab Majalengka Validasi Data Penerima Bansos Corona

Guna cegah tumpang tindih, Pemkab Majalengka validasi data penerima bansos Corona.

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
BUPATI Majalengka, Karna Sobahi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali memvalidasi data waega penerima bantuan sosial (Bansos) yang terdampak virus Clcorona.

Hal itu guna mencegah tumpang tindih agar tidak ada yang menerima bantuan secara ganda.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mendata kembali data orang miskin dan miskin baru yang terkena dampak Covid-19.

"Warga tidak mampu dan warga miskin baru akan mendapatkan kucuran dana yang telah disiapkan baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Majalengka, Dana Desa, Baznas Majalengka maupun dana CSR perusahaan, serta orang dermawan," ujar Karna, Senin (27/4/2020).

Pihaknya, kata Bupati, berharap segenap elemen masyarakat diminta membantu mengawasi pendataan warga terdampak.

Agar, tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

"Jangan sampai ada warga Majalengka yang double menerima bantuan, itu namanya tidak adil. Apalagi orang kaya ini jelas tidak memenuhui rasa keadilan. Dan itu tidak berpedoman kepada kriteria yang telah dintentukan," ucapnya.

Dia juga meminta, semua komponen masyarakat agar memperketat ruang gerak kehidupan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

"Masyarakat harus benar-benar sadar bahwa virus corona itu sangat berbahaya, lihat pola penularan yang begitu baik melalui orang atau suatu benda," ucap dia.

Maka dari itu, pemerintah sedang, sudah, dan terus meyakinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.

"Sekali diam di rumah, jaga jarak, tidak melakukan aktivitas berkerumun, rajin cuci tangan, pakai masker. Jika semua itu dijalankan insya Allah virus ini bisa diminimalisasi penyebarannya," kata bupati.

Termasuk kegiatan ibadah, Karna juga menegaskan bukan melarang ibadah seperti salat berjamaah, salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Idulfitri.

Melainkan, pada masa pandemi saat ini bisa dilakukan secara munfarid (sendiri di rumah) atau dibatasi dengan mempedomani protokol Covid-19 dalam beribadah.

Rumah Penerima Bantuan Covid-19 Akan Ditempeli Stiker

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved