Belum Terapkan Denda, Ini yang Dilakukan Polres Majalengka kepada Pemudik yang Datang ke Majalengka
Kepolisian Resor Majalengka hingga saat ini belum menerapkan sistem denda kepada para pemudik.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor Majalengka hingga saat ini belum menerapkan sistem denda kepada para pemudik.
Meski aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik idul Fitri 1441 hijriah dalam rangka penyebaran Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas, AKP Endang Sujana mengatakan alasan belum diterapkannya sistem denda kepada para pemudik, yaitu aturan itu menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka.
• Jangan Sampai Orang Kaya Dapat Bantuan, Pemkab Majalengka Validasi Data Penerima Bansos Corona
Meski, pihaknya berada di dalamnya sebagai Tim Gugus Tugas tersebut.
"Larangan itu benar. Tapi leading sektornya menjadi tanggung jawab Gugus Tugas Covid-19 Majalengka, meskipun kami dari pihak kepolisian ada didalamnya," ujar AKP Endang, Senin (27/4/2020).
Mengenai pemberlakukan itu, dirinya menyampaikan, pihaknya saat ini tidak akan menindak secara tegas.
Namun, hanya mengimbau dengan cara persuasif agar para pemudik kembali ke tempat asalnya.
Kecuali, kendaraan angkutan sembako, ambulan, pengakut BBM dan pejabat yang bertugas perjalanan dinas yang diperbolehkan tetap melintas.
"Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis," ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya ingin bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak mudik seperti kebijakan pemerintah.
Sebab, pandemi Covid-19 ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam.
"Kita sebagai aparat dan semua lapisan masyarakat harus bahu membahu memberikan edukasi agar kita mampu memutus rantai Covid-19," jelas dia.
Disinggung terkait angka kendaraan yang sudah diimbau, Kasat mengaku belum menerapkan sepenuhnya larangan tersebut.
"Angkanya belum, tapi beberapa kendaraan ketika cek poin di Pos Kadipaten, sudah mengembalikan pengendara yang datang dari arah Sumedang menuju Majalengka untuk putar arah. Dikarenakan dari hasil tim medis suhunya di atas 37 derajat celcius," kata Kasat.
• Polisi Aktifkan 6 Cek Poin, Cegah Pemudik Masuk Majalengka
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka akan memberlakukan sistem denda sejumlah Rp 10 juta kepada para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman.
Pemberlakuan itu masih dalam pembahasan oleh pihak Kepolisian Resor Majalengka.