Agar Aturan Tidak Overlaping, Pemkot Bekasi Minta Kewenangan Menyanksi Pelanggar di PSBB

Wali Kota yang biasa disapa Pepen pun telah meminta ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memperpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020.

Editor: Giri
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah agar punya kewenangan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang.

“Kita minta juga bahwa yang menjadi kewenangan daerah tentunya supaya tidak terjadi overlaping, berikan daerah itu untuk melakukan, mengawasi, mengatur (sanksi pelanggar PSBB),” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Senin (27/4/2020).

Wali Kota yang biasa disapa Pepen pun telah meminta ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memperpanjang PSBB hingga 7 Mei 2020. 

Pepen menyampaikan keinginannya ini mengingat ada beberapa aturan pemerintah yang overlaping. Baik itu dari Peraturan Menhub, Peraturan Menkes, dan Peraturan Perindustrian. Sehingga keputusan kepala daerah tak berlaku. Mulai dari aturan operasional commuterline, lalu perizinan perusahaan industri, hingga kendaraan roda dua yang diperbolehkan berboncengan jika tinggal satu alamat. Hal itu mengakibatkan banyaknya masyarakat yang tidak sadar walau telah melanggar PSBB.

“Ya, kan, sanksinya enggak ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antarlintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata dia.

Dia mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat menaati aturan PSBB tersebut. Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.

“Ya, kan, nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Minta Diberi Kewenangan untuk Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB ", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/20060121/wali-kota-bekasi-minta-diberi-kewenangan-untuk-terapkan-sanksi-pelanggar.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved