SPN Jabar Peringati Mayday dengan Kegiatan Sosial, Mau Bagikan Sembako ke Buruh yang Dirumahkan
Serikat buruh yang tergabung dalam majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI) sepakat membatalkan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat buruh yang tergabung dalam majelis pekerja buruh Indonesia (MPBI) sepakat membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, yang semula akan digelar pada 30 April 2020.
MPBI merupakan gabungan kelompok buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Dadan Sudiana Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, mengatakan aksi dibatalkan setelah Presiden Joko Widodo resmi menyampaikan penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR.
• Pergi dari Rumah, Mahasiswa Asal Padang Tinggalkan Surat Merantau, Disebut-sebut Ada di Bandung
"MPBI sepakat batal (melakukan aksi) pada 30 April, tapi untuk SPN masih menunggu arahan dari pusat, walaupun sudah ada yang membatalkan," ujar Dadan Sudiana, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).
Dikatakan Dadan, meski pembahasannya sedang ditunda, pihaknya tetap menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat merugikan buruh. Oleh karena itu, dirinya bersama buruh lain akan terus mengawal RUU Omnibus Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR.
Sementara itu, untuk mengganti aksi unjuk rasa 1 Mei, SPN Jawa Barat akan tetap menggelar kegiatan, yakni dengan membagikan sembako kepada rekan buruh terdampak wabah virus corona.
• UPDATE Covid-19 di Indonesia Sabtu 25 April 2020, Positif 8.607, Sembuh 1.042, Meninggal 720 Orang
"Kami tanggal 1 Mei mau ada bantuan untuk korban yang dirumahkan di Majalengka kami akan memberikan 300 paket sembako. Di daerah lain juga akan dilakukan, tapi paling terdampak dulu," katanya.