Imbas Larangan Mudik, Seluruh Perjalanan Kereta Api di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Dibatalkan
Imbas larangan mudik itu seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dibatalkan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Imbas larangan mudik itu seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dibatalkan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, kereta api jarak jauh dari dan ke DKI Jakarta serta Bandung disetop mulai 24 April 2020.
Karenanya, KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, maupun sebaliknya.
"Kebijakan ini untuk mendukung arahan Presiden RI, Joko Widodo, yang melarang masyarakat mudik," kata Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (25/4/2020).
Ia mengatakan, kebijakan pembatalan perjalanan kereta api akan terus dievaluasi dan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.
• Bolehkah Imam Shalat Tarawih Baca Kitab Al Quran Karena Tidak Hafal? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Pihaknya juga memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan kereta api.
Menurut dia, tujuan kebijakan itu diberlakukan ialah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020.
"Kemarin masih ada satu kereta api yang melayani penumpang, yakni KA Ranggajati," ujar Luqman Arif.
Namun, kata Luqman, mulai hari ini perjalanan KA Ranggajati tersebut juga resmi dibatalkan.
• VIDEO Komunitas di Sukabumi Ini Peringatkan Warga Untuk Pakai Masker lewat Banner yang Dipasangnya
Pembatalan perjalanan kereta api relasi Cirebon - Jember PP itu berlangsung mulai 25 - 30 April 2020.
"Perhari ini sudah tidak ada lagi kereta api penumpang yang beroperasi ataupun melintas di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon," kata Luqman Arif.
• VIDEO Apakah Masuknya Debu atau Berkumur Lantas Airnya Tertelan, Puasa Batal!