Pemerintah Larang Mudik

Penutupan Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek Sudah Disetujui Kementerian PUPR

Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku secara penuh untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.

Editor: Ravianto
Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Kompas.com
tol Jakarta-Cikampek II Elevated resmi dibuka untuk umum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin perihal penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada 24 April 2020.

Hal itu seperti disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

“PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Heru, sapaannya.

Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku secara penuh untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta. 

Adapun penutupan Tol Layang Japek juga menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 April 2020. 

Sementara ruas Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) tetap beroperasi, hanya saja diberlakukan penyekatan di beberapa titik.

"Kami siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," ucap Heru.

Ditutup Mulai Jumat

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ditutup mulai Jumat (24/4/2020).

Penutupan ini untuk mendukung langkah pemerintah melarang mudik.

Penutupan akan dilakukan pukul 00:00 WIB nanti malam.

Pihak Jasa Marga pun sampai saat ini terus melakukan sosialisasi terkait penutupan jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri tanggal 23 April 2020.

Yaitu, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved