Selasa, 7 April 2026

Aturan Dilarang Mudik, Ada Mobil yang Tidak Dilarang Beroperasi, Simak Infonya

Aturan Dilarang Mudik, Ada Mobil yang Tidak Dilarang Beroperasi, Simak Infonya

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pemudik di Jalan Arteri Pantura Indramayu. 

Aturan Dilarang Mudik, Ada Mobil yang Tidak Dilarang Beroperasi, Simak Infonya

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang melarang adanya mudik mengingat pandemi virus corona masih terjadi di Tanah Air.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Permenhub telah ditetapkan pada 23 April 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2020). 

Ia menjelaskan, aturan berlaku baik bagi transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.

Pengecualian

Adapun angkutan umum yang dimaksud seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Sementara, kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Meski begitu, terdapat beberapa angkutan yang tak dilarang beroperasi seperti Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.

Larangan penggunaan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.

Sanksi

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved