PSBB di Bandung Raya
Perwal PSBB Kota Bandung Ternyata Ada Revisi, Dampaknya Bikin Warga Berkerumun di Tiap Cek Poin
Perwal PSBB Kota Bandung ternyata ada revisi. Dampaknya bikin warga berkerumun di tiap cek poin.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung ternyata mengubah Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Perubahannya tertuang dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Salah satu perubahan signifikan di perwal perubahan yakni menambah aturan melarang pengendara sepeda motor berboncengan atau pengendara sepeda motor hanya satu orang di Pasal 21 ayat 2.
Perubahan perwal itu dilakukan pada 21 April 2020.
Sejumlah pengendara roda dua menilai pelarangan pengendara roda dua berboncengan tidak memperhatikan aspek sosiologis masyarakat.
"Itu memberatkan. Saya misalnya, tiap pagi dari Cibiru Hilir ke Ujungberung antar istri. Tadi pagi disuruh balik lagi sama petugas karena berboncengan, padahal kami satu alamat," ujar Yaris (46), warga Cibiru, ditemui di Bundaran Cibiru, Kamis (23/4/2020).
Kata dia, Pemkot Bandung dinilai tidak melihat bagaimana kondisi warganya yang harus antar jemput istri atau anaknya kerja.
Hal senada dikatakan Agus Sudirman (48) warga Ujungberung Bandung.
Dia diberhentikan di cek poin Cibiru karena berboncengan dengan istrinya yang hendak bekerja di kawasan Cikutra.
"Diberhentikan tapi disuruh balik. Ya saya enggak mau, saya ambil jalan tikus. Daripada istri naik angkot, keluar biaya lagi, sudah tahu situasi ekonomi lagi sulit, malah menyulitkan rakyat," katanya.
Di sisi lain, pemberlakuan pelarangan pengendara motor berboncengan juga menimbulkan antrian dan kerumunan warga di tempat cek poin.
Pasalnya, banyak pengendara roda dua yang diberhentikan petugas dan antreannya panjang serta berkerumun.
"Katanya pemerintah minta warga supaya tidak berkerumun. Faktanya dengan memberhentikan pengendara roda dua yang berkerumun malah bikin warga jadi berkerumun," ucap dia.
Wali Kota Bandung Oded M Danial tetap bersikukuh bahwa pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/antrian-kendaraan-di-depan-terminal-cicaheum.jpg)