PSBB Hari Pertama, Banyak Pengendara Roda Dua Diberi Teguran karena Tidak Pakai Sarung Tangan

Kami berhentikan pengendara roda dua yang berboncengan. Kami cek KTP-nya, kalau satu alamat dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
PETUGAS di check point Pasteur memberikan surat teguran kepada pengendara roda dua yang tak mengenakan sarung tangan, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas gabungan memberikan banyak surat teguran pada pengendara roda dua pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung.

Pantauan Tribun di check point Pasteur dan Cibiru, misalnya, polisi memberikan surat teguran. Teguran diberikan kepada pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan.

"Ya, hari ini didominasi pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan," ujar seorang personel kepolisian, Aipda Budi, di check point Pasteur.

Kewajiban mengenakan sarung tangan diatur di Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB. Selain wajib mengenakan sarung tangan, juga wajib mengenakan masker.

"Untuk masker rata-rata sudah pada disiplin. Cuma sarung tangan. Tindakannya diberi surat teguran tertulis," ucap Aipda Budi.

Seorang pengendara yang diberi surat teguran, Iqbal, asal Gunung Batu mengatakan, ia lupa kalau mengenakan sarung tangan juga diwajibkan.

"Saya kira masker saja, ternyata pakai sarung tangan," ujar Iqbal.

Saat itu, ia berboncengan dengan istri hendak menuju kantor BPJS di Jalan Surapati.

Pemkab Kuningan Terima Bantuan APD, Tenaga Medis Dapat Pertamax Gratis dari Pertamina

"Kami berhentikan pengendara roda dua yang berboncengan. Kami cek KTP-nya, kalau satu alamat dipersilakan melanjutkan perjalanan," ucap Aipda Budi.

Gugus Tugas Indramayu Kesulitan Tentukan Status Pasien Covid-19, Ini Kendala yang Dihadapi

Di check point Cibiru juga berlaku sama. Pengendara roda dua berboncengan diberhentikan, dicek alamat di KTP, jika satu alamat diperbolehkan melanjutkan perjalanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved