PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Masyarakat di Luar Rumah
Diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya dimulai hari ini, Rabu (22/4/2020).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta masyarakat untuk tetap tenang menghadapi PSBB ini.
Sebab, kata dia, PSBB berbeda dengan lockdown atau karantia wilayah. Kota Bandung tetap terbuka dan boleh didatangi jika ada keperluan mendesak.
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk (Kota Bandung) dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal nomor 14 tahun 2020," ucapnya.
Dalam Perwal sendiri, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi.
Pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
• Antonio Cassano Sarankan Inter Milan Jual Lautaro Martinez dan Rekrut Edinson Cavani
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan. Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
• Bosan di Rumah dan Sudah Gatal Ingin Liburan? Liburan Virtual ala Kemenparekraf Saja
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB. Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
• Hari Ini Mulai PSBB, Ini Daftar Pos Pemeriksaan di Kota Bandung, Kab Bandung, Cimahi, KBB, Sumedang
Selama pemberlakukan PSBB akan ada pos cek poin atau pemeriksaan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berikut daftar cek poin atau pos pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya diberlakukan:
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.

2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan

• Netizen Heran Garaga yang Sudah Bebas Bisa Tiba-tiba Muncul, Panji Petualang Beri Jawaban
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan

4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
