Miras hingga Narkotika Dimusnahkan Kejari Garut Jelang Ramadan, Masih Ada Lima Senjata Api

Semua barang bukti ini berasal dari 60 perkara yang sudah inkrah sejak Januari sampai sekarang, termasuk miras.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
PEMUSNAHAN barang bukti di Kejari Garut, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Barang bukti dari 60 perkara yang telah inkrah dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan yakni minuman keras (miras).

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan menjadi bukti keseriusan untuk memberantas minuman terlarang itu. Apalagi akan memasuki bulan suci Ramadan.

"Di tengah wabah corona dan menjelang puasa, kami sengaja lakukan pemusnahan miras. Biar warga bisa menaati, tak sekali-kali mengonsumsi miras," ucap Sugeng, Rabu (22/4/2020).

Selain miras, ada beberapa jenis barang bukti yang ikut dimusnahkan, yakni narkotika dan psikotropika, serta beberapa benda tajam yang dipakai untuk kejahatan.

"Semua barang bukti ini berasal dari 60 perkara yang sudah inkrah sejak Januari sampai sekarang, termasuk miras," katanya.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga memiliki barang bukti senjata api. Namun, belum bisa dimusnahkan karena pihaknya masih mencari petikan putusan.

"Perkaranya diputus antara 2008 dan 2009. Baru kami ketahui setelah ada pemberitahuan dari Pak Dandim. Ternyata selama ini dititipkan di kodim," ujarnya.

Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal di Sukabumi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti itu sengaja ditunjukkan agar warga mengetahui adanya senjata api yang belum dimusnahkan. Total ada lima senjata api dan peluru aktif yang sejak lama dititipkan di Kodim 0611/Garut.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Minta Ini kepada Perusahaan di Masa Pandemi Corona

"Kalau sudah ada berkasnya akan segera dimusnahkan. Ada lima senpi dengan peluru aktif. Sedang diteliti dulu berkasnya ada di mana," ucapnya.

Selama wabah virus corona, pihaknya juga tetap melakukan penegakan hukum. Persidangan melalui video conference tetap dilakukan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved