PSBB di Bandung Raya

PSBB di Kota Bandung Hari Pertama Belum Ada Sanksi, Kapan Sanksi Diterapkan? Ini Kata Kapolrestabes

PSBB hari pertama di Kota Bandung belum ada sanksi. Kapan sanksi mulai diterapkan?

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
tribunjabar/mega nugraha
PSBB di Kota Bandung, Pemotor yang Boncengan Dihentikan, Kalau KTP-nya Satu Alamat Boleh Jalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi belum memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran.

Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sanksi kepada pelanggar PSBB akan berlaku efektif dalam dua hari ke depan.

Malam nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda).

Hari pertama penerapan PSBB dianggap masa sosialisasi.

"Nanti setelah dua hari, malam ini akan dilakukan evaluasi kegiatan ini, dan selanjutnya tindakan akan dilakukan pelanggaran terhadap PSBB akan diputuskan malam," ujar Ulung, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).

Selama PSBB, akan ada sejumlah personel polisi dan Satpol PP yang melakukan patroli setiap hari di sejumlah jalan Kota Bandung.

Polisi pun telah mendirikan 19 pos cek poin yang dibagi dalam tiga ring di setiap wilayah Kota Bandung, termasuk di batas kota seperti Cibiru, Cibeureum, dan Jalan terusan Darwati untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan PSBB.

Di Pasteur, sejumlah petugas sudah mulai menegur pengendara dari luar yang masuk Kota Bandung sejak pagi.

Rata-rata warga yang datang menggunakan motor berboncengan, pun demikian dengan angkutan umum dan mobil pribadi yang masih mengangkut penumpang di kursi depan.

"Rata-rata masyarakat tertib sudah memakai masker cuma kendaraan roda dua berboncengan, sementara peneguran dan imbauan untuk menaati untuk tidak berboncengan, ada juga pelanggaran roda empat diimbau turun kendaraan pindah ke belakang," katanya.

Menurut Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebenarnya pelarangan pengendara sepeda motor berboncengan itu sudah sesuai protokol Word Health Organization (WHO) yang harus menjaga jarak fisik dua meter.

Tapi, penerapan di lapangan aturan tersebut diperlunak.

Masyarakat boleh berboncengan asalkan ada keperluan mendesak. Sedangkan bagi ojek online tetap tidak diizinkan mengangkut penumpang.

"Tapi kami sepakati mungkin ada hal-hal emergency yang harus boncengan mungkin mereka harus berobat atau apalah, mungkin temen-temen di lapangan akan menoleransi," ujar Yana.

Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2020, Bisa Dikirim ke Orang Terdekat via WhatsApp

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved