Buronan KPK Harun Masiku Diduga Sudah Meninggal saat Bersembunyi

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Editor: Ravianto
KPU
Politikus PDIP Harun Masiku 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK yakni Harun Masiku masih misterius.

Dikabarkan sempat melarikan diri ke luar negeri dan kembali ke Indonesia awal tahun ini, keberadaan mantan caleg PDIP itu belum mampu diungkap KPK.

Diduga, Harun Masiku sudah meninggal saat bersembunyi atau saat sedang disembunyikan.

Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum dikarenakan tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasarku adalah [informan] Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha HM [Harun Masiku] tidak ada kabar apapun. Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun ialah MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 [Surat Penghentian Penyidikan Perkara] karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ia menegasi.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved