Bupati Sukabumi Buat Surat Edaran: Antisipasi Covid-19 Sahur, Buka, Tarawih, dan Tadarus #DiRumahAja
Menjelang pelaksanaan puasa Ramadan di tengah pandemi virus corona, Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuat surat edaran bagi warga Kabupaten Sukabumi
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Reporter Tribun Jabar M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Menjelang pelaksanaan puasa Ramadan di tengah pandemi virus corona, Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuat surat edaran bagi warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam surat edaran nomor 451 / 2696 - Kesra tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Marwan membuat beberapa himbauan atau aturan bagi warga dan juga perusahaan di Sukabumi dalam pelaksanaan puasa Ramadan.
Dalam surat edaran yang merujuk terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.
• VIRAL Video Warga Tolak Bantuan Gubernur Jabar, 2 Petugas Pos Jadi Sasaran Emosi Warga Ini Alasannya
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman
Beralkohol. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman masyarakat, surat edaran Kementrian Agama Rl Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan ldul fitri 1 Syawal 1441 H ditengah Pandemi Wabah COVID-19. Surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 44211985.4 DINKES tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan lnfeksi Coronavirus 2019 ( COVID-19 ), serta hasil musyawarah antara Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Hari Senin, tanggal 20 April 2020.
Atas dasar tersebut, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengharapkan semua pihak bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individual atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Marwan melalui surat edaran yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (22/4/2020).
• Emil Pastikan Jumlah Kendaraan Turun di PSBB Pertama, Dijaga agar Tak Ramai sampai 13 Hari ke Depan
Berikut isi lengkap Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang tertib Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah ditengah pandemi virus corona.
Kami harapkan partisipasi semua pihak untuk memperhatikan hal-halsebagai berikut :
1. Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individual atau keluarga inti tidak perlu sahur on
the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama ) ;
3. Salat Tarawih dan Tilawah/ Tadarus Al-Qur'an disarankan dilakukan secara individual di
rumah masing- masing;
4. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Salat Tarawih Keliling { Tarling ).
b. Takbiran keliling, cukup dilakukan di masjid/musola dengan menggunakan pengeras suara.
c. Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
5. Membayarkan / mengumpulkan Zakat Fitrah atau ZlS ( Zakat, lnfak dan Shadaqoh ) melalui unit pengumpul zakat ( UPZ ) dan panitia PengumpulZakal Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushola, dan tempat pengumpulan zakat lainnya;
6. Untuk pelaksanaan Salat ldul Fitri 1441 H akan ditentukan kemudian;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tangkapan-layar-surat-edaran-bupati-sukabumi-ramadan-pandemi-covid-19.jpg)