Pemkot Bandung Klaim Persiapan PSBB Sudah Rampung, Kuncinya Kedisiplinan Masyarakat
Dalam perwal diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung, seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengklaim semua persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah rampung. PSBB tinggal diterapkan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari.
Tadi, Yana bersama jajarannya menghadiri rapat koordinasi terakhir sebelum diterapkan PSBB di Polrestabes Kota Bandung, Jalan Jawa. Dalam pertemuan itu, kata Yana, lebih banyak membahas soal teknis di lapangan nanti.
"Jadi tadi finalisasi persiapan pelaksanaan PSBB besok. Hari ini hadir semua dinas dan instansi terkait terutama yang besok akan berada di lapangan," ujar Yana di Polrestabes.
Menurut Yana, poin utama dalam penerapan PSBB ini adalah kedisiplinan masyarakat. Sebab, jika masyarakat tidak disiplin makan PSBB ini akan percuma dan kemungkinan diperpanjang 14 hari ke depan.
"Kalau ini tidak dilakukan secara serempak, hari ke-13 ada yang bandel dan berisiko tertular, maka PSBB ini bisa diperpanjang 14 hari lagi," katanya.
Yana meminta masyarakat untuk tetap tenang menghadapi PSBB ini. Sebab, kata dia, PSBB berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah.
Kota Bandung tetap terbuka dan boleh didatangi jika ada keperluan mendesak.
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk (Kota Bandung) dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal Nomor 14 Tahun 2020," ucapnya.
Dalam perwal diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung, seperti
pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan. Di dalamnya termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah, dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB. Termasuk kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-bandung-yana-mulyana-11112019.jpg)