PSBB di Bandung Raya

Mulai Besok, Angkot di Bandung Hanya Beroperasi sampai Pukul 18:00 WIB, Ojek Online Bagaimana?

setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Kondisi Terminal Cileunyi yang berada di area Pasar Sehat Cileunyi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, angkutan umum atau angkot hanya boleh beroperasi mulai jam 06.00 sampai 18.00.

"Selain operasi dibatasi juga jumlah penumpang hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas penumpang, " ujar Kepala Bidang Management Tranportasi Dishub Kota Bandung Khaerul Rizal di Balai Kota, Selasa (21/04).

Rizal mengatakan, bagi angkutan umum yang melanggar akan ditindak tegas, melebihi jam operasional diminta pulang ke garasi dan diberi surat peringatan.

"Jika penumpang melebihi kapasitas, sebagian penumpang diturunkan dialihkan angkutan lain," ujar Rizal.

Selama PSBB seluruh terminal beroperasi mulai pukul 00.05 sampai 19.00.

Sementara itu, H-1 diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/04/2020), telah disiapkan tenda ukuran 4x4 di 19 titik sesuai dengan jumlah check point.

Petugas Dishub bergabung dengan, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI memeriksa kendaraan yang melintas.

Menurut Rizal, pemeriksaan kepada para pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Termasuk memeriksa suhu tubuh terhadap pengendara.

Dalam Perwal tersebut, menurutnya, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker.

Khusus untuk pengendara sepeda motor juga wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

"Apabila kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan akan kita suruh balik kanan, tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandung,” ujarnya.

Khusus untuk sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online, sesuai dengan aturan yang tertera di Perwal dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang.

Rizal mengatakan, untuk jalan tetap ada yang tutup buka seperti Jalan Asia Afrika, Braga Merdeka, Purnawarman, Dipenogoro dan akan ditambah Otto Iskanadardinata depan Pasar Baru.(tiah sm)

Berikut daftar lokasi titik pemeriksaan selama PSBB di Kota Bandung :

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved