Pemerintah Larang Mudik
Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April, Sanksinya 7 Mei, Berlaku untuk Wilayah PSBB dan Zona Merah
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan PSBB
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik bagi masyarakat pada bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Dengan adanya larangan mudik tersebut nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Namun logistik masih dibenarkan," katanya.
Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.
Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.
"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi. Transportasi masal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," pungkasnya.