Pemerintah Larang Mudik

Ada Larangan Mudik, Ini Harapan Pengusaha Otobus

Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada bulan ramadhan 1441 Hijriah karena adanya Pandemi Corona.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Warga Suka Manah, Kabupaten Kuningan, memasang spanduk larangan masuk, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya melarang mudik untuk lebaran kali ini.

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh wilayah yang menerapkan PSBB dan wilayah zona merah.

Wilayah-wilayah itu terutama Jabodetabek dan Bandung Raya.

Munculnya larangan mudik ini otomatis membuat transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.

Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.

“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.

Sani juga menambahkan, tanpa hal tersebut, larangan mudik hanya menggiring orang untuk berpindah ke moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi.

“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman," ucap Sani.

Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, turut mengatakan hal yang senada dengan Sani.

Pembatasan angkutan umum dalam mengangkut penumpang selama pandemi, akan meningkatkan pergerakan kendaraan pribadi.

“Kemenhub sudah memutuskan tidak ada program mudik gratis, BUMN dan swasta pun diimbau untuk melakukan hal yang sama,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (20/4/2020).

“Namun kendaraan AKAP ‘gelap’ diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran 2020. Salah satu faktornya, yakni dihapuskannya program mudik gratis oleh pemerintah,” katanya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved