PSBB di Bandung Raya

PSBB Bandung Raya, Begini Teknisnya jika Gelar Pernikahan, Khitanan, atau Pemakaman

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman

Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

"Kami laporkan Jabar sudah membeli PCR dari Korea Selatan, sehingga bisa meningkatkan kapasitas pengetesan dari 140 sampel menjadi 2.000 sampel per hari," ungkap Emil.

Ia pun berharap, proses PSBB hanya berlangsung selama dua pekan. Namun, jika kondisi belum membaik, maka PSBB akan kembali diperpanjang tanpa perlu menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Bandung Raya Batasi Jumlah Tamu Pernikahan, Khitanan dan Pemakaman", 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved