Dari Lapas Karawang Pria Ini Atur Peredaran 1 Kilogram Ganja, Begini Modus Operandinya
Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja jaringan lapas pada Selasa (31/3/2020).
Pengungkapan ini terungkap atas dasar laporan LP / A - 360 / III / 2020 / Jbr / Res. Krw, tanggal 31 Maret 2020.
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan tempat kejadian dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kawista RT 12/5, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Karawang.
"Pelakunya itu IH alias Ipong (narapidana) (27) warga Kampung Ranggon RT 4/14, Desa Sarijaya, Kecamatan Majalaya, Karawang. Dan pelaku kedua IB alias Bodong (25) warga Dusun Kawista RT 12/5, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Karawang.
• Kata-kata Bahasa Inggris Selamat Puasa Ramadhan 2020, Cocok Disebar di WhatsApp
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku ialah 17 kertas koran yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan dua handphone.
"Modus operandinya ialah pertama Bodong ditangkap tengah menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar di kediamannya, lalu setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi didapatlah tersangka lainnya bahwa Bodong mendapatkan barangnya dari IH yang merupakan narapidana lapas II A Karawang," katanya.
Kedua pelaku ini pun dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Kebakaran Pabrik Tekstil di Batujajar, Proses Pemadaman 7 jam dan Pendinginan Lebih dari 8 Jam