Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi
Anggota DPRD Garut yang Dilaporkan Mengancam Bunuh Buka Suara, Sebut Masalah Internal Partai
Diki dan pengacaranya Sam Yosef melaporkan E pada 6 April dengan ancaman pembunuhan. Ancaman itu dilontarkan E melalui pesan whatsapp.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
Pelapornya adalah seorang pria bernama Diki Herdiansyah.
Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu membuat laporan pada 6 April 2020.
Ia melaporkan oknum anggota DPRD Garut dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi ELektronik.
Kasus tersebut disebut pengacara pelapor, Sam Yosef tidak berkaitan dengan politik, melainkan etika.
Berikut fakta-fakta terkait kasus oknum anggota DPRD Garut:
1. Ancam Membunuh

Pelapor merasa jiwanya terancam setelah ia mendapat ancaman pembunuhan dari oknum anggota DPRD Garut.
Pengacara pelapor, Sam Yosef mengatakan kliennya mendapat pesan melalui WhatsApp bernada mengancam.
Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukann oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Laporan yang dibuat kliennya terkait dugaan ancaman dengan pasal 45 B Undang-Undang ITE.
2. Hubungan Gelap

Ancaman pembunuhan itu, kata Yosef, muncul karena oknum anggota DPRD Garut khawatir.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap antara terlapor dengan seorang wanita.
Wanita tersebut merupakan kekasih terlapor.