3 Orang di Kota Cirebon akan Dites Ulang Usai Jalani Karantina, Bisa Pulang Jika Hasilnya Negatif
Tiga orang di Kota Cirebon yang dinyatakan positif dari hasil rapid test Covid-19 akan dikarantina.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tiga orang di Kota Cirebon yang dinyatakan positif dari hasil rapid test Covid-19 akan dikarantina.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengatakan, selama proses karantina itu kondisi kesehatan mereka akan dipantau.
Menurut dia, Pemkot Cirebon telah menyiapkan lokasi khusus untuk proses karantina tersebut.
• Tiga Orang di Kota Cirebon yang Hasil Rapid Test Covid-19 Positif akan Dikarantina
"Karantina itu akan dilakukan selama 14 hari," kata Edy Sugiarto melalui sambungan teleponnya, Kamis (16/4/2020).
Ia mengakui proses karantina itu dimulai setelah hasil rapid test kedua terhadap tiga orang tersebut menyatakan positif.
Sebab, tingkat akurasi rapid test tergolong rendah sehingga harus dilakukan minimalnya dua kali.
Selain itu, tiga orang tersebut juga akan dilakukan uji swab ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR) jika hasil rapid test kedua positif.
Pasalnya, pasien baru dinyatakan positif Covid-19 jika hasil uji swab atau PCR juga positif.
"Saat karantina sudah berjalan satu minggu, mereka juga akan mengikuti rapid test lagi," ujar Edy Sugiarto.
Edy menjelaskan, ketiganya baru diizinkan pulang setelah hasil rapid testnya negatif dua kali berturut-turut.
Itupun jika hasil uji laboraturium swab tenggorokannya menyatakan negatif Covid-19.
"Kalau swabnya positif juga tentunya akan ditempatkan di ruang isolasi rumah sakit," kata Edy Sugiarto.