Ribuan Pil Hexymer Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Karawang, Masih Ada Pelaku yang Buron

Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Karawang mengamankan empat toples obat Hexymer yang di dalamnya ada 1000 pil kuning

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Seorang pelaku pengedar obat keras di Karawang berhasil tertangkap di sebuah warung di daerah Tanjung Pura, Karawang, pada Sabtu (11/4/2020).

Pelaku yang tertangkap ini bernama Dadang Witono (31) warga Jagawana, Desa Suka Rukun, Kecamatan Sukatani, Bekasi.

Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Karawang mengamankan empat toples obat Hexymer yang di dalamnya ada 1000 pil kuning bertuliskan mf dengan jumlah 4.000 butir.

"Ada pula 2 lembar pil tramadol yang jumlahnya 20 butir dan kami amankan satu handphone," ujar Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto kepada Tribun Jabar, Rabu (15/4/2020).

Adapun kronologis kejadian ini, kata AKP Agus menyebut pelaku ini mendapatkan ribuan obat pil atau obat keras ini dari seseorang bernama Narto yang masih belum tertangkap.

Tips Melakukan Perawatan Rantai Sepeda Motor

"Pelaku langsung kami bawa ke Polres Karawang guna lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya seraya menyebut pelaku ini dikenakan pasal 196 Jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Heboh Pegawai DLH Kuningan Meninggal di Warung Kopi, Petuas Gunakan APD Lengkap saat Evakuasi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved