Rabu, 8 April 2026

Penegakan Hukum jadi Cara Terakhir Polda Jabar di Tengah PSBB Bodebek

Check point ini merupakan bagian dari pembatasan moda transportasi selama PSBB, termasuk pembatasan penumpang dan jaga jarak antarpenumpan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ISTIMEWA/Humas Polda Jabar
KAPOLDA Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi, mengecek gerbong KRL Bogor-Jakarta di Kota Bogor, Rabu (15/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar‎ Irjen Rudy Sufahriadi meninjau pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, pada hari pertama, Rabu (15/4/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolda bersama Pangdam III Siliwangi, Mayjen Nugroho Budi Wiryanto, dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengecek sejumlah tempat. Di antaranya Stasiun Kereta Api Kota Bogor, check point Baranangsiang, dan Gedung Logistik Kantor Pos Cibadak.

Mereka juga mengecek ke dalam gerbong kereta listrik yang hendak menuju ke DKI Jakarta. Lalu, mengecek penyaluran bantuan sosial ke masyarakat yang didistribusikan ojek online.

Palaksanaan PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, bersamaan dengan Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok. PSBB sebagai kebijakan pemerintah untuk mengantisipasi penularan virus corona.

"Dalam penerapan PSBB yang masuk wilayah Polda Jabar, akan dikedepankan persuasif, preventif, sebelum dilakukan penegakan hukum," kata Kapolda.

Puluhan tempat pemeriksaan disebar di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Bogor selama PSBB.

"Total ada 85 check point atau tempat pemeriksaan di seluruh Bogor Raya atau di Kota dan Kabupaten Bogor," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, via ponselnya, Rabu (15/4/2020).

Ia mengatakan, 85 check point itu 10 terletak di Kota Bogor dan 75 ada di Kabupaten Bogor.

Di setiap check point ada anggota TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan tenaga medis.

Check point ini merupakan bagian dari pembatasan moda transportasi selama PSBB, termasuk pembatasan penumpang dan jaga jarak antarpenumpang dalam moda transportasi.

"Untuk memberikan imbauan tetap menggunakan masker termasuk physical distancing di kendaraan," kata Erlangga.

Pembatasan penumpang di moda transportasi, kata dia, supaya physical distancing di dalam kendaraan tetap terjaga. Check point juga ada di sejumlah perbatasan akses masuk Kota dan Kabupaten Bogor.

"Kendaraan umum kapasitas 50 persen. Jadi misalnya kalau kapasitas bus itu 40, ya, diisi cukup 20 penumpang. Kalau ada yang lebih, disesuaikan," ucap dia.

Erlangga menambahkan, dalam penerapan PSBB ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preventif dan persuasif. Untuk tindakan hukum, kata dia, menjadi opsi terakhir.

"Salah satu langkah preventif itu dengan check point ini. Persuasifnya, kami imbau kemudian ada teguran yang kami berikan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved