Masih Ingat Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas? Kakak Beradik Dihukum Mati, Sang Ibu Seumur Hidup
Sedangkan ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.
TRIBUNJABARA.ID, BANYUMAS - Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.
Kedua terdakwa ialah Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Sedangkan ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas, Antonius, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan melalui video conference di Kejaksaan Negeri Banyumas, Rabu (15/4/2020).
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas.
Sedangkan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.
Antonius mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata Antonius saat membacakan tuntutan.
Menurut Anton terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.
Terdakwa juga mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.
Dalam pertimbangannya, bebeberapa hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudarnya sudah direncanakan.
Selain itu, terdakwa tidak menyesal, hingga akhirnya perbuatannya terungkap lima tahun kemudian.
Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Sementara itu, terdakwa lain, Sania Roulitas (37), anak Minah, yang menjalani sidang beberapa waktu lalu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014 tersebut dilatarbelakangi persoalan harta.
Kasus tersebut berawal dari penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8/2019).
Identitas keempat kerangka itu adalah Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), ketiganya merupakan anak Misem, serta satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Sebelum kerangkanya ditemukan, keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak tahun 2014 silam.
Terungkap Secara Tak Sengaja
Terungkapnya kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Banyumas terungkap oleh tetangga pelaku dan korban yang sedang bersih-bersih di halaman belakang rumah Misem (76), ibu dari seorang korban dan pelaku.
Ketika ditemukan pada Kamis (22/8/2019), empat korban telah menjadi kerangka.
Tiga dari empat kerangka tersebut merupakan anak Misem yang telah lama dikabarkan merantau, yakni Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46) dan Heri Sutiawan (41).
Sementara satu kerangka lain adalah cucunya, Vivin Dwi Loveana (22), anak dari Ratno.
Tersangka adalah Saminah (53) berserta tiga anaknya, Irvan Firmansyah (32), Achmad Saputra (27), dan Sania Roulita (37).
Misem, lebih dulu diamankan di rumah Saminah sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
Diketahui, setelah membunuh korban, pelaku menyembunyikan mayat di halaman belakang rumahnya.
Namun setelah hampir lima tahun, peristiwa itu akhirnya terkuak.
Berawal ketika Misem meminta Sarman (63), tetangganya, untuk membersihkan kebun belakang rumah, Kamis (22/8/2019) pekan lalu.
Saat itu Sarman mendapati kain dan kerangka manusia yang terpendam di bekas kubangan lumpur.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi Sabtu (24/8/2019) petang.
"Setelah kejadian itu mereka membuat segala macam aktivitas, kegiatan semua dilakukan di dalam rumah. Mereka termasuk keluarga yang tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, di Mapolres Banyumas, Selasa (27/8/2019).
Keempat korban dibunuh oleh anak keduanya, Saminah berserta tiga anak Saminah, Irvan Firmansyah, Achmad Saputra , dan Sania Roulita.
Tersangka Saminah mengatakan, Misem selama ini kerap menjadi penengah konflik di antara anak-anaknya.
Misem selama ini sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan terjadi di rumahnya, Pembunuhan dilakukan pada 9 Oktober 2014.
"Ibu dibawa ke rumah atas keinginan saya. Mending saya ambil soalnya tidak ada sangkut pautnya, malah sering nengahin (konflik)," kata Saminah saat ungkap kasus di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2019).
Seperti diketahui, saat hari pembunuhan tersebut, Misem terlebih dahulu diungsikan ke rumah Saminah yang berada di sebelah rumah Misem.
Alasannya Misem sedang sakit dan memerlukan perawatan.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, setelah peristiwa berdarah tersebut, Misem tidak langsung kembali ke rumah. Misem tetap tinggal di rumah Saminah kurang lebih selama satu bulan.
"Hampir satu bulan (setelah peristiwa pembunuhan) Misem tinggal di rumah Saminah yang hanya berjarak lima meter dari rumahnya. Hampir dua minggu tersangka Irvan dan Putra membersihkan rumah tersebut," ujar Bambang.
Selama itu pula, Saminah bersama anak-anaknya berupaya menutupi pembunuhan tersebut. Misem dijaga terus menerus agar tidak sampai masuk ke rumahnya yang menjadi lokasi pembunuhan.
"Mau ke mana dijaga, ke manapun didampingi. Jangan sampai tahu ada darah atau bau apa, jadi dijaga betul agar jangan masuk ke TKP," kata Bambang.
Para tersangka juga berusaha meyakinkan Misem bahwa ketiga anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah.
"Pernah ada tetangga yang menanyakan keberadaan korban, tapi disampaikan mereka semua pergi merantau. Alasan itu pun disampaikan, diyakinkan oleh ibu Saminah kepada ibunya, Misem," ujar Bambang.
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)