Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

Laporan Dugaan Ancaman Pembunuhan oleh Oknum Anggota DPRD Garut Masuk Tahap Penyelidikan

Sepekan sejak laporan, polisi menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Saat ini, kasusnya bergulir dengan status penyelidikan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
polri
Mapolda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Laporan polisi dengan terlapor seorang anggota DPRD Garut ditindak lanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ya, memang betul ada laporannya. Laporannya diproses Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Rabu (15/4/2020).

Sepekan sejak laporan, polisi menindaklanjutinya dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Saat ini, kasusnya bergulir dengan status penyelidikan.

"Penyidik sudah meminta keterangan pelapor. Untuk terlapor nanti akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan," katanya.

6 April, seorang pria bernama Diki Herdiansyah warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut melaporkan seorang anggota DPRD Garut dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk kontruksi kasusnya masih didalami dari keterangan pelapor," ujar Saptono.

Pengacara Sebut Kliennya Punya Cukup Bukti

Pengacara pelapor anggota DPRD Garut, Sam Yosef menyebut pelaporan dilakukan setelah klienya mengumpulkan bukti-bukti.

Ancaman pembunuhan dilontarkan salah seorang anggota dewan kepada kliennya karena merasa khawatir.

"Motifnya karena si pengancam (anggota dewan) merasa khawatir. Soalnya klien saya punya dokumentasi video, foto, dan screenshoot whatsapp," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).

Yosef menambahkan, dokumentasi tersebut khawatir tersebar karena ada dugaan hubungan gelap.

Yakni antara anggota dewan dengan calon istri kliennya.

"Sehingga ada ancaman seperti itu ke klien saya. Takut tersebar karena memang tak senonoh, kasar, dan jorok (video, foto, dan percakapan whatsapp)," katanya.

Hubungan gelap itu, lanjutnya, jadi masalah besar bagi anggota dewan itu.

Perempuan berinisial D berusia 30 tahun itu bahkan disebut Yosef sempat ditawari menggunakan narkotika.

"Perempuan ini calon istrinya klien saya. Jadi anggota dewan ini mengancam ke calon suaminya. Bahkan pernah ada ajakan memakai sabu-sabu. Gambar bongnya (alat penghisap sabu) juga ada di screenshoot WA," ucapnya.

Yosef menambahkan, tudingan itu sudah berdasarkan bukti-bukti.

Ia mempersilakan anggota dewan itu membantahnya dan memberi pembuktian ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.

"Wanitanya orang Garut dan belum menikah. Yang jelas ada hubungan gelap di sini. Lebih parahnya ada upaya merayu dan mengajak untuk bersama-sama menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Sebelumnya, Yosef menyebut jika kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut.

Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.

"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef.

Pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar.

Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan pasal 45 B Undang-undang ITE.

"Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses," katanya.

 Dilaporkan ke Polda Jabar
Anggota DPRD Garut yang dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan DPRD Garut disebut melakukan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp.
Ancaman itu ditujukan kepada pelapor yang merupakan seorang pria.
Kuasa hukum pelapor, Sam Yosef, mengatakan, kliennya merasa terancam dari pesan yang disampaikan anggota dewan tersebut.
Pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Posisinya sedang merasa terancam jiwanya atas dugaan ancaman pembunuhan. Diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Garut," ujar Yosef, Selasa (14/4/2020).
Pada 6 April 2020, pihaknya sudah membuat laporan ke Polda Jabar.
Laporan tersebut terkait dugaan ancaman dengan Pasal 45 B Undang-undang ITE. 
"Kemarin kami tindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran etika dan moral ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Garut. Sudah beri surat pengaduannya dan kami harap segera diproses," katanya.
Bukti ancaman pembunuhan tersebut, katanya, sudah diserahkan ke Polda Jabar saat membuat laporan. Yakni berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp.
"Nanti biarkan BK yang mendalami. Di antaranya dalam percakapan itu ada beberapa hal lain. Kami juga sudah sampaikan," ujarnya.(*)
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved