Warga Terdampak Covid-19 Dapat Subsidi Bayar Tagihan Air, PDAM Darma Ayu Tunggu Keputusan Pemkab

Warga terdampak corona akan dapat subsidi tagihan air. PDAM Tirta Darma Ayu tunggu keputusan pemkab.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Ilustrasi PDAM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Darma Ayu belum bisa memberikan subsidi kepada masyarakat Kabupaten Indramayu yang terdampak Covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini PDAM Tirta Darma Ayu masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dalam pemberian subsidi tersebut.

Supervisor layanan masyarakat media dan pelanggan, Yatmikasari mengatakan, sebelum keputusan itu keluar, masyarakat tetap harus membayar tagihan air sesuai pemakaian seperti biasa.

"Kami pihak PDAM menunggu artinya tidak ada yang gratis melainkan subsidi dari pemerintah daerah namun untuk saat ini masih berjalan normal," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (14/4/2020).

Disampaikan Yatmikasari, ada sekitar 127.000 pelanggan PDAM Tirta Darma Ayu yang terdaftar. Mereka terdiri dari tiga kelompok pelanggan yaitu kelompok sosial, kelompok rumah tangga, dan kelompok industri.

Dalam pemberian subsidi itu pun, disampaikan  Yatmikasari tidak bisa diberikan secara menyeluruh kepada masyarakat, melainkan hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak Covid-19 saja.

Kebijakan penentuan masyarakat yang bakal mendapat subsidi itu pun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Karena kami tidak tahu sampai jauh mana tingkat kemampuan masyarakat pada saat ini yang layak diberikan bantuan," ujar dia.

Menurut Yatmikasari, pemberian subsidi ini bukan berarti PDAM Darma Ayu menggratiskan tagihan air. Akan tetapi semua tanggungan tagihan menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Tidak tahu ditangguhkan atau diberikan subsidi itu tergantung pemerintah daerah, karena di semua perusahaan juga termasuk PLN tidak menggratiskan melainkan hanya diberi subsidi oleh pemerintah," ujarnya.

Ia berharap secepatnya pemerintah daerah bisa memberi kepastian terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mendorong agar BUMD Kabupaten Indramayu bisa memberi keringanan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Syaefudin mengatakan, pemberian keringanan tersebut harus berupa kompensasi dari BUMD yang bersangkutan.

"Misalnya BUMD PDAM Tirta Darma Ayu bisa memberi konpensasi berupa pembebasan biaya air selama 2 bulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar dia.

Hal ini mengingat, tidak sedikit masyarakat yang tidak bekerja akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

"Masyarakat hari ini butuh harapan dan pemerintah harus hadir di tengah masyatakat," ujar Syaefudin.

Ada Usulan Semester Genap Tahun Ini Diperpanjang, Tahun Ajaran Baru Sekolah Jadi Januari 2021

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved