Soal Kepastian THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona, Ada yang Sudah Putus dan Belum
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji-13
TRIBUNJABAR.ID - Keuangan negara turut terpengaruh dengan adanya pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia.
Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.
Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.
• Pemain Persib Disuguhi Video Trik Latihan di Rumah dari Pelatihnya Robert yang Diupload di Youtube
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.
Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.
Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:
Masuk daftar APBN 2020
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.
"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.
THR menteri hingga anggota DPR