Ini Deretan Jabatan PNS TNI/Polisi yang Tidak akan Dapat THR 2020, Sudah Diumumkan Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulayani mengumumkan tidak semua PNS TNI/Polri mendapatkan THR tahun ini, berikut ini deretan jabatan PNS TNI/Polri yang tak dapa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
dok Istana Kepresidenan
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Menteri Keuangan Sri Mulayani mengumumkan tidak semua PNS TNI/Polri mendapatkan THR tahun ini, berikut ini deretan jabatan PNS TNI/Polri yang tidak akan mendapatkan THR tahun ini

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Jokowi melalui Menteri Keuangan Sri Mulayani telah mengumumkan PNS dan TNI/Polri tetap mendapatkan gaji ke-13 dan THR 2020.

Namun, rupanya tak semua PNS dan TNI/Polri mendapatkan jatah THR 2020.

Hanya PNS TNI/Polri golong I, II dan III saja yang dijamin mendapatkan THR 2020 tersebut.

Dokter yang Tangani Pasien Covid-19 di Jabar Akan Dapat Insentif Rp 630 Ribu/Hari, Perawat Berapa?

Sementara bagi PNS TNI/Polri golongan IV, pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Keputusan ini dibuat karena anggaran dialokasikan untuk menangani wabah virus corona.

Menteri Keuangan, Sri Mulayani mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai keputusan Jokowi.

Pemerintah telah merevisi peraturan presiden soal mengatur pemberian THR ini.

Sebagaimana peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No 8 Tahun 2013.

Berikut peraturan Presiden RI No 5 Tahun 2017, tentang perubahan atas peraturan No 52 Tahun 2010, tentang susunan organisasai dan tata kerja kepolisian negara RI.

Bantuan dari Perusahaan Terus Mengalir ke Jabar Bergerak, Mulai APD sampai Tempat Cuci Tangan

Berikut ini deretan jabatan TNI/Polri yang tak akan mendapatkan THR tahun ini.

Eselon I/a

Wakapolri;
Irwasum;
Kabaintelkam;
Kabarham;
Kabareskrim;
Kalemdiklat;
Asops;
Asrena;
As SDM;
Aslog;

Eselon I/a Bintang Tiga:

Sekjen;
Irjen ;
Rektor;

Eselon I/a Bintang Dua:

Dirjen;

Kabadan;

Eselon I/b

Wairwasum;
Wakabaintelkam;
Wakabaintelkam;
Kadivpropam;
Kadivkum;
Kadivhumas;
Kadivhubinter;
Kadiv TIK;
Kakorlantas;
Dankorbrimob;
Kadensus 88 AT;
Kepala Korps pada Baharkam;
Wakalemdiklat;
Kasespim;
Ketua STIK;
Gubernur Akpol;

Dikutip dari laman http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/, tentang Peraturan Menteri Pertahana Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2013 Tentan Badan PertimbanganJabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan, berikut eselon jabatan struktural kementerian pertahana bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk eselon I atau II:

Eselon I/b Bintang Dua:

Sahli Menhan;
Wakil Rektro;
Dekan;
Ketua Lembaga;
Ketua Satwas;

Eselon II/a Bintang Satu:

Sesditjen;
Sesbadan;
Sesitjen;
Inspektur;
Kapus;
Dir;
Karo;
Wakil Dekan;
Seslem

BREAKING NEWS, Kawasan Bandung Raya Segera PSBB, Kamis Suratnya Diajukan ke Menkes

THR cair untuk 3 Golongan, berikut Eselon III ke bawah

Untuk PNS TNI/Polri golongan I, II dan III THR 2020 dan di atas eselon III ke bawah tetap dibayarkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan telah membuat hitung-hitungan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR.

Keputusannya, gaji ke-13 dan THR tetap akan dicairkan dan diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan Polri.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020)

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

Selain 3 golongan tadi deretan jabatan yang mendapatkan THR tahun ini yakni eselon III ke bawah.

Eselon III/a

Kolonel:

- Kabag
- Kasubdit
- Kabid
- Kaprodi

Eselon IV/a

Letkol

- Kasubbag
- Kasubbid
- Kasi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved