Anda Tak Punya E-FIN atau Lupa Nomor e-FIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini Langkah Mudah Mendapatkannya
Seperti dikutip dari DJP Online, telah tersaji informasi cara mudah jika wajib pajak kesulitan melakukan SPT Tahunan.
TRIBUNJABAR.ID- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan warga atau wajib pajak untuk tahun ini diperpanjang.
Seharusnya pelaporan SPT berakhir 31 Maret 2020 tapi diperpanjang hingga 30 April 2020.
Perpanjangan ini karena adanya pandemi Covid-19.
Bagi Anda yang belum mengisi SPT, simak terus berita di bawah ini.
Yang pertama harus Anda miliki sebelum melaporkan SPT secara online adalah E-FIN.
Tak sedikit wajib pajak yang lupa dengan kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.
Informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online berikut dari media sosialnya langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dan pasword email.
Seperti dikutip dari DJP Online, telah tersaji informasi cara mudah jika wajib pajak kesulitan melakukan SPT Tahunan.
Kode EFIN digunakan jika wajib pajak lupa dengan kode pasword di akun DJP Online miliknya.
Lalu jika wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib pajak di akun DJP Online dan belum menerima aktivasi link wajib pajak.
Berikut cara dan langkah mudah jika wajib pajak lupa kode EFIN dikutip dari akun Twitter @kring_pajak.
"Untuk mempercepat proses pengiriman EFIN ke email:
1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hastag #LupaEFIN
3. Tunggu reply dan DM dari kami 4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.
Key? :)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-efin.jpg)