Status PSBB Disematkan ke Wilayah Tangerang Raya Mulai Hari Ini

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Editor: Giri
ist
Pembatasan yang berlaku saat PSBB 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  di wilayah Tangerang Raya. 

"Surat sudah diterima," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina, Minggu (12/4/2020)

Wilayah Tangerang Raya yang berstatus PSBB meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB..

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. "Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, mengatakan penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.

Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Wali Kota Tangerang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/12/18043451/menkes-tetapkan-status-psbb-wilayah-tangerang-raya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved