Virus Corona di Jabar
Kota Bandung Terbanyak Pertama Pasien Positif Covid-19 di Jabar, Tapi PSBB Lebih Dulu di Kota Bogor
Kemenkes menyetujui PSBB diberlakukan di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Setelah usulan lima daerah Jawa Barat tersebut disetujui Kementerian Kesehatan, katanya, maka wilayah Jabodebek akan memiliki sinkronisasi kebijakan yang saling menguatkan dan saling melindungi.
Tahap kedua, sesuai peta persebaran, katanya, rencana penerapan PSBB pada minggu depan adalah zona Bandung Raya. Ridwan Kamil mengatakan data dan ilmu adalah dasar dari setiap keputusan di Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, Berli Hamdani, mengatakan segera menyusun keputusan dan peraturan gubernur terkait PSBB di lima daerah Bodebek.
"Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernurnya masih dibahas. Nuhun," katanya.
Sebelumnya, Berli mengatakan opsi pemberlakuan PSBB di Bandung Raya, terutama Kota Bandung, sudah dikaji bersamaan dengan pembahasan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, pada rapat yang digelar Rabu (8/4).
"Dalam kajian epidemiologi itu melihat bahwa kasus Covid-19 sangat menonjol peningkatannya di Kota Bandung, sebagai ibukota provinsi, sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial dan pemerintahan di Jabar," kata Berli.
Jika PSBB dikaji berdasarkan perkembangan persebaran Covid-19 di Kota Bandung, katanya, tentunya harus dengan sejumlah mempertimbangkan.
Jika PSBB hanya diberlakukan hanya di Kota Bandung, tuturnya, tentunya tentunya secara otomatis bisa akan menghentikan penularan ke Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Kalau ada, PSBB Kota Bandung. Kalau sampai Bandung Raya, kajian komprehensif sedang dilakukan oleh universitas-universitas di Jabar," katanya.
Mengenai pemberian bantuan kepada warga terdampak PSBB, katanya, secara eksplisit dalam penjelasan Kementerian Kesehatan RI maupun oleh BNPB, disampaikan satu hari sebelum pemberlakuan PSBB.
"Kemudian untuk pembatasan semua dibatasi kecuali ada sepuluh moda transportasi yang tidak akan dibatasi misal kebutuhan medis, sanitasi, logistik, keperluan lain bersifat mendesak dan pemenuhan kehidupan dasar masyarakat yang melakukan PSBB," katanya.
Sebelumnya pun diberitakan, pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan PSBB untuk kemudian diajukan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4).
Di samping itu, Safrizal melanjutkan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemologi ini membutuhkan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
"Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," kata dia.