Ridwan Kamil Minta MUI Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Haram Mudik, Ini Alasannya
Dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah, arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum Covid-19.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
"Saya cenderung, secara pribadi, harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," katanya.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.
Mengenai salat Tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan Tarawih di masjid dan dilakukan berjemaah di rumah masing-masing.
Menurut Rahmat, apabila Tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah Tarawih pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.
"Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala Tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimislah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan Tarawih di masjid," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ridwan-kamil-742020-malam-humas-jabar.jpg)