Menunggu Keputusan Pemerintah, BPJS Kesehatan Kota Sukabumi Masih Pakai Tarif Lama

pabila putusan dari pemeritah itu sudah ada, bakal diinformasikan secara terpusat. Nantinya BPJS bakal mengikuti aturan tersebut.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI
AISYAH, warga kelurahan Sidangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - BPJS Kesehatan Kota Sukabumi masih memungut tarif iuran sesuai angka waktu kenaikan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri.

Kepala Bidang SDMU & Komunikasi Publik BPJS Kota Sukabumi, Krisnawati, mengatakan terkait adanya putusan MA yang menolak kenaikan iuran BPJS, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

"Kami menghormati hasil putusan MA tersebut, tetapi pelaksaan iuranya masih menunggu keputusan dari pemerintah," kata Krisnawati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Apabila putusan dari pemeritah itu sudah ada, bakal diinformasikan secara terpusat. Nantinya BPJS bakal mengikuti aturan tersebut.

"Jadi saat ini iuran BPJS masih menggunakan tarif iuran kenaikan yang berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jamina Kesehatan," jelas dia

Ia mengatakan, berdasarkan Perpres tersebut tarif iuran BPJS Keshatan kelas III sebesar Rp 42  ribu, kelas II Rp 110 ribu, sedangkan kelas I Rp 160 ribu per bulan.

"Jadi sekarang kami sifatnya masih menunggu aturan dari pemerintah soal lanjutan putusan MA tersebut," kata dia

Aisyah (58), warga kelurahan Sidangpalay, Kecamatan Cibereum, lebih memilih turun kelas karena adanya kenaikan iuran itu. Dia memilih kelas II, dari kelas I.

"Karena iurannya naik, jadi saya memlihi turun kelas. Selain itu juga pelayanannya pun tidak berbeda jauh, mau kelas I atau kelas II," ucapnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved