Wabah Virus Corona
Apa Itu PSBB? Sekolah dan Tempat Kerja Diliburkan, Ini Toko dan Pelayanan yang Tetap Buka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Hal tersebut sudah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Terawan menandatangi surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Apa itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pematasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
Suatu wilayah memberlakukan PBSS bila sudah memenuhi kriteria berikut ini.
a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Ada beberapa pembatasan yang terkandung dalam PSBB.
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
b. Pembatasan kegiatan keagamaan
• Daftar Pasar Online di Bandung Beserta Nomor Teleponnya, Pesan via WhatsApp, Barang Langsung Diantar
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
e. Pembatasan moda transportasi; dan