Virus Corona di Jabar

VIDEO-Pemkab Wajibkan ASN Pakai Masker, Ini Sanksi Jika Tak Indahkan Imbauan

"Ini menandakan masih banyak warga yang belum peduli terhadap pencegahan dengan terbukti di beberapa tempat ramai banyak warga yang..."

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Purwakarta berkurang tujuh orang, sehingga saat ini total ada 202 orang.

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP bertambah satu orang, sehingga total ada 7 PDP.

Selain itu, jumlah pasien yang positif Covid-19 berjumlah satu orang. 

Hal ini diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Bale Nagri, Kantor Pemda Purwakarta, Senin (6/4/2020).

"Ini menandakan masih banyak warga yang belum peduli terhadap pencegahan dengan terbukti di beberapa tempat ramai banyak warga yang tak memakai masker," katanya.

70 Persen Pasien Covid-19 Tak Rasakan Gangguan, Pemerintah Minta Warga Tak Mudik

Anne pun mewajibkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) Purwakarta untuk memakai masker di lingkungan Pemda.

"Kalau enggak pakai dan tak indahkan imbauan saya, maka akan ada sanksi indisipliner hingga pemotongan tunjangan dan menahan promosi jabatan," ujarnya seraya

meminta para ASN sebagai contoh untuk warga Purwakarta.

Tak hanya itu, Anne pun mengapresiasi sejumlah tempat perdagangan di Purwakarta saat ini telah menyediakan beberapa tempat cuci tangan, seperti yang ada di pasar-

pasar, seperti Pasar Citeko, Pasar Rebo, Pasar Leuwipanjang, Pasar Wanayasa, dan lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jumlah ODP Covid-19 di Purwakarta Bertambah, Pemkab Wajibkan ASN Pakai Masker, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/06/jumlah-odp-covid-19-di-purwakarta-bertambah-pemkab-wajibkan-asn-pakai-masker.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Editor: Theofilus Richard
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved