Wabah Virus Corona
Wacana Menteri Yassona Bebaskan Napi Koruptor Ditolak WP KPK, Hanya Manfaatkan Momen Wabah Corona
Di tenga wabah virus corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor. Banyak yang menolak.
Di tenga wabah virus corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor
Agar usulan itu lolos, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan akan direvisi
Wadah Pegawai KPK menolak wacana tersebut. Alasannya, itu hanya memanfaatkan momen pademi virus corona saja.
• Kondisi Pasien Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Sudah Membaik
Selain itu, perubahan PP itu akan menghilangkan efek jera para koruptor yang dikategorikan kasus kejahatan luar biasa. Bahkan setara dengan kasus terorisme.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Wacana tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo meminta pemerintah tidak merevisi PP tersebut karena dapat mengurangi efek jera dan dinilai memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor.
• Cerita Keterpurukan Samuel Etoo, Pernah Ditipu Agen Hingga Hampir Bangkrut
"Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," kata Yudi dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).
Yudi mengingatkan, penggelontoran dana senilai Rp 405 triliun dalam rangka penanganan Covid-19 ini rawan akan penyelewengan untuk memperoleh keuntungan lewat korupsi.
Selain itu, kata Yudi, korupsi juga telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.
Salah satu buktinya ialah penempatan tindak pidana korupsi yang setara dengan tindak pidana terorisme dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan," ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut merupakan wacana yang sudah berkali-kali digulirkan Yasonna dan mendapat penolakan publik.
Lagipula, menurut Yudi, masih banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko Covid-19 di penjara tanpa harus membebaskan para napi korupsi.
• Situs www.pln.co.id dan WhatsApp PLN Sulit Diakses untuk Dapat Token Gratis? Begini Saran PLN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly_20150921_200140.jpg)