Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka Musnahkan Sabu-sabu 465 Gram, Pengedar Seorang Buruh

Barang bukti itu disita dari seorang pengedar berinisial DP (38) yang merupakan seorang buruh, warga Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
SUASANA pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan oleh Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 465 gram di Mapolres Majalengka, Jumat (3/4/2020).

Barang bukti itu disita dari seorang pengedar berinisial DP (38) yang merupakan seorang buruh, warga Kabupaten Majalengka.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso. Kegiatan itu juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus.

Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan kasat narkoba.

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, barang bukti dibawa pelaku dari wilayah Cirebon.

"Berita acara pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 465 gram ditandatangani oleh kasi tindak pidana umum, wakil ketua Pengadilan Negeri Majalengka, dinas kesehatan, kasat tahti, bandit idik, dan oleh tersangka," ujar Kapolres Majalengka.

Disampaikannya, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.

Setelah diblender, sabu-sabu dibuang ke air yang mengalir.

"Kami musnahkan di aliran air yang mengalir agar tidak dapat diambil lagi," ucapnya.

Kapolres Majalengka menjelaskan, DP diduga akan mengedarkan sabu-sabu itu ke wilayah Cirebon dan Majalengka.

"Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari salah seorang pemasok berinisial OS (DPO) warga asal Cirebon. Sabu-sabu diduga berasal dari Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Cirebon," kata Bismo.

Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved