Tarjono Berkaca-Kaca Tidak Percaya Bisa Bebas Lebih Cepat, Janji Tidak Akan Ulangi Perbuatan
Pria yang sudah menghabiskan waktu enam tahun di dalam penjara itu tidak henti-hentinya membaca setiap poin yang menyatakan dirinya bisa bebas.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu merasa seperti bermimpi setelah terpilih menjadi satu di antara yang mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Narapidana itu bernama Tarjono (24). Ia kini bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman yang mesti pertanggungjawabkannya.
Tarjono dihukum 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan.
"Senang. Kayak mimpi, seolah-olah enggak nyangka bisa keluar," ujar dia saat ditemui di Lapas Kelas II B Indramayu, Kamis (2/4/2020).
Mata Tarjono terlihat berkaca-kaca. Ia terus memandangi pernyataan asimilasi yang didapatnya tersebut.
Pria yang sudah menghabiskan waktu enam tahun di dalam penjara itu tidak henti-hentinya membaca setiap poin yang menyatakan dirinya bisa bebas lebih cepat.
"Tidak bisa diungkapin dengan kata-kata. Intinya sangat bahagia," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia mengucap banyak terima kasih kepada pemerintah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selepas keluar dari penjara, ia mengaku ingin menjadi pribadi yang baik dan bisa berguna.
"Saya tidak mau kembali ke sini lagi," ujarnya.
Tarjono merupakan satu dari 12 narapidana gelombang pertama yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini.
Untuk gelombang kedua ada 108 narapidana lagi yang bakal menerima program pembebasan lebih cepat tersebut.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Indramayu, Alex Eko Santosa, mengatakan, pemberian asimilasi ini menyikapi keadaan darurat pandemi virus korona atau Covid-19 yang dikhawatirkan menyebar di kalangan narapidana karena kondisi sel yang overload atau melebihi kapasitas.
Pemberian asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid-19.
"Dari total 640 narapidana, 12 narapidana diberikan asimilasi yang dilakukan pada hari ini, 108 narapidana menunggu tanda tangan Kalapas antara sore atau besok harinya baru bebas," ujar dia. (*)