Pasutri Bawa Sekeresek Duit ke Dealer Mau Beli Avanza, tapi Duit Rp 143 Juta Raib, Mobil Tak Didapat

Pasangan suami istri (Pasutri) UK (35) dan TA (32), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Jalannya persidangan warga Cianjur yang merasa tertipu dealer saat akan membeli Toyota Avanza 

Ia pun penasaran dan mendatangi rumah Esti, ternyata di rumah sang sales sudah banyak orang yang ternyata tertipu juga.

"Saya masih penasaran, lalu mendatangi dealer, saya diminta kuitansi oleh Zulham katanya mau diajuin ke Jakarta," kata Esti.

Saking penasaran dan menunggu kepastian, ia bersama suaminya sampai tidur di mobil parkiran dealer Toyota.

"Saya sempat tidur di parkiran dealer, namun tak ada tanggapan, saya pulang sore hari," katanya.

Lalu awal Desember ia ketemu manajer bar, ia mendapat keterangan kalau kuitansinya sudah dibawa ke Jakarta lagi diajuin ke Jakarta.

Pemkab Cirebon Minta Pemerintah Desa dan Kecamatan Bentuk Gugus Tugas Covid-19

"Untung saya masih mengambil fotonya saat itu," katanya.

Ia mendapat keterangan dari pihak dealer kuitansi yang asli sudah dikirim ke Jakarta.

"Saya disuruh sabar tunggu di rumah, namun ternyata kenyataan seperti ini uang hilang mobil Avanza pun tak ada," katanya.

Kuasa hukum TA, OK Joesli SH, mengatakan persidangan pertama telah dilaksanakan, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukum, tergugat satu hadir namun tergugat dua tak hadir.

"Ini perkara sederhana tuntutan kami uang klien Rp 145 juta kembali atau dalam bentuk mobil dan ditambahkan sisanya, klien kami siap," kata OK.

Alasan hukum dari penggugat semua transaksi pembelian dilakukan di show room PT Duta Cendana Mobilindo.

Ia mengatakan sesuai perundang-undangan setiap pihak pembeli melakukan transaksi di showroom kalau terjadi masalah hukum maka showroom bisa dituntut.

"Pembeli beritikad baik, kenapa uang tak diserahkan ke perusahaan itu urusan mereka, di sini ada kelalaian pihak perusahaan," kata OK.

Royke Barce Bagalatu selaku kuasa hukum PT Duta Cendana Mobilindo selaku dealer Toyota Cianjur, mengatakan pada intinya ia siap menghadapi tuntutan.

"Sudah kami laporkan counter salesny, akhir Maret yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah P21,ini tanggungjawab counter sales," katanya.

Penampakan Rumah Hengky Kurniawan di Jakarta, Ikhlas Digunakan Buat Tenaga Medis yang Tangani Corona

Ia juga menyayangkan pembelian tak menukarkan kuitansi asli.

"Dalam kuitansi memperingatkan setelah menerima kuitansi tanda jadi harus menukarkan kuitansi di kasir," katanya.

Kalau menuntut mobil dasarnya harus ada SPK, sementara SPK dihilangkan oleh counter sales dan uangnya digelapkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved