120 Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu Bebas Lebih Cepat karena Mewabahnya Virus Korona
Pemberian asimilasi para narapidana itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kebijakan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana lebih cepat dari masa tahanan turut dirasakan para narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu.
Pembebasan itu menyikapi keadaan darurat pandemi virus korona yang dikhawatirkan menyebar di kalangan narapidana karena kondisi sel yang overload atau melebihi kapasitas.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Indramayu, Alex Eko Santosa, mengatakan, sebanyak 120 narapidana yang mendapat asimilasi tersebut dibagi menjadi dua gelombang.
Rinciannya, sebanyak 12 narapidana pada gelombong pertama dan 108 narapidana di gelombang kedua.
"Dari total 640 narapidana, 12 narapidana diberikan asimilasi yang dilakukan pada hari ini. Sebanyak 108 narapidana menunggu tanda tangan kalapas antara sore atau besok harinya baru bebas," ujar Alex, Kamis (2/4/2020).
Dia menyampaikan untuk 108 orang yang masuk dalam gelombang kedua itu, 18 di antaranya masih menjalani subsider dan 90 lagi sudah tidak menjalani.
"Kalau mereka yang mendapat masa asimilasi dengan masih menjalani subsider, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan dan nanti tahap pengawasannya dari Kejaksaan dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar dia.
Alex Eko Santosa mengatakan, pemberian asimilasi para narapidana itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid-19.
Pemberian asimilasi ini pun hanya diperuntukkan untuk narapidana umum, seperti pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk kasus narkoba dan korupsi tidak diberikan.
Para narapidana yang mendapat asimilasi juga harus berperilaku yang baik selama menjalani masa tahanan.
"Dengan syarat bahwasannya dua per tiga masa tahanan per 31 Desember 2020," ujar dia. (*)