Sabtu, 25 April 2026

Rekam Jejak Bob Hasan, Pengusaha Makmur dan Raja Hutan di Era Soeharto

Pengusaha yang mengalami masa keemasan di era Presiden Soeharto ( Orde Baru) Muhammad Hasan atau Bob Hasan meninggal dunia pada Selasa (31/3/2020).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunnews/Abdul Majid
Ketum PB PASI, Bob Hasan saat ditemui seusai mendapatkan penghargaan dari Mendagri Tjahjo Kumolo di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). 

Jadi luas hutan Indonesia yang 143 ha, hanya dipotong kayunya sejumlah 30 juta meter kubik per tahun (Harian Kompas, 31 Agustus 1993)

Sedang hutan di Midwest, telah dijadikan ladang kedelai atau AS bagian selatan yang menjadi ladang kapas.

AS juga mengalami banyak masalah lingkungan seperti kebakaran hutan dan banjir setiap tahun.

Begitu pula Australia yang sebagian besar wilayahnya berupa tanah merah tanpa pepohonan. Ia berpendapat, serangan negara maju itu lebih disebabkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan menjadi pesaing mereka di dalam perdagangan internasional.

Hal itu sudah tampak dalam pengenaan bea masuk sebanyak 8,2 persen terhadap ekspor kayu lapis Indonesia ke AS, sementara Brasil hanya empat persen, sedang Filipina dan Malaysia bebas.

Indonesia, menurut Bob Hasan, merupakan satu-satunya negara yang memberikan alokasi khusus terhadap proyek penghutanan kembali sebesar 450 dollar AS per tahun.

Bob Hasan pula yang mendirikan pabrik bubur kertas PT Kiani Kertas . Tahun 1994, perusahaannya membangun pabrik pulp pertama di Kalimantan Timur di atas areal seluas 400 ha.

Pembangunan pabrik bubur kertas itu menelan dana sebesar 875 juta dollar AS (Rp 1,7 triliun).

Dana tersebut, sebagian akan dibiayai dengan modal sendiri sebesar 130 juta dollar AS.

Mendirikan Gatra dan dipenjara

Bob Hasan merambah bisnis media dengan mendirikan Majalah Gatra di tahun 1994.

Kelahiran media baru tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Soeharto.

Bisnis lain juga digelutinya antara lain otomotif, asuransi, dan keuangan.

Karir bisnis sempat mengalami masa suram saat dirinya harus mendekam di Penjara Nuasakambangan.

Dia divonis dua tahun penjara Bob karena menjadi pemegang saham PT Mapindo, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai 243 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Bisnis Kayu Bob Hasan, Raja Hutan di Era Orde Baru", https://money.kompas.com/read/2020/03/31/143910826/rekam-jejak-bisnis-kayu-bob-hasan-raja-hutan-di-era-orde-baru.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved