Hendak Jadi Pagar Ayu, Gadis ABG di Landak Kalbar Dicekik dan Disetubuhi, Pelakunya Tetangga Sendiri
Nahasi dialami TN (16), seorang remaja yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di sebuah semak-semak di kawasan Desa Pak Mayam.
Editor:
Yongky Yulius
"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagim
Korban yang tak sadarkan diri dan diduga telah meninggal itu kemudian oleh pelaku diperkosa di dalam hutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motif lainnya," ucap Idris.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pembunuhan Gadis ABG di Kalbar, Korban Dibunuh Lalu Disetubuhi Tetangganya Sendiri".