Jangan Lagi Semprot Disinfektan Langsung ke Badan, WHO: Bahaya Jika Terkena Mata dan Mulut

Tak sedikit booth disinfektan disediakan dengan tujuan membunuh virus corona yang menempel di permukaan badan dan pakaian.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Tribunjabar.id/Fauzi Noviandi
Seorang pemohon masuk bilik disinfektan sebelum melakukan pemohonan SIM. 

TRIBUNJABAR.ID - Tak sedikit booth disinfektan disediakan dengan tujuan membunuh virus corona yang menempel di permukaan badan dan pakaian.

Orang yang masuk ke booth disinfektan akan disemprot cairan berbahan kimia.

WHO melalui akun Twitter @WHOIndonesia mengatakan cairan yang mengandung klorin dan alkohol tidak disarankan disemprotkan secara langsung ke badan.

Cairan tersebut berbahaya bila terkena mulut dan mata.

"Menyemprot bahan-bahan kimia seperti itu dapat membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendiri (contoh: mata, mulut)," katanya.

Meski begitu ciaran disinfektan berguna untuk membersihkan bila dilakukan sesuai penggunaan.

"Ingat, alkohol dan klorin bisa berguna sebagai disinfektan pada permukaan, namun harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaannya."

Sangat salah bila masyarakat mengira cairan disinfektan dapat membunuh virus yang sudah ada di dalam tubuh.

Cairan disinfektan hanya bekerja untuk membersihkan permukaan.

Mengutip tulisan bejudul Tanggapan terhadap Maraknya Penggunaan Disinfektan pada Bilik Disinfeksi untuk Pencegahan Covid-19 yang dirilis Sekolah Farmasi ITB, cairan disinfektan yang biasa digunakan untuk booth disinfektan merupakan campuran beberapa bahan kimia.

Seperti, diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70%, kloroksilenol, electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogen peroksida dan sebagainya

Kemampuan disinfektan untuk membunuh kuman bergantung pada waktu kontak.

Waktu kontak disinfektan umumnya 15 detik hingga 10 menit.

Petugas menyemprotakn cairan disinsfektan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Sabtu (27/3/2020).
Petugas menyemprotakn cairan disinsfektan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Sabtu (27/3/2020). (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Hal tersebut ditetapkan oleh United States Environmentalo Protection Agency (EPA).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved