Virus Corona di Jabar
Diluar Dugaan, Hasil Rapid Test 300 Warga Jabar Positif Corona, Kota Sukabumi Terbanyak
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan lonjakan jumlah warga yang positif terpapar virus corona Covid-19
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Emil mengatakan belum bisa membeberkan nama kecamatan yang akan dikarantina parsial tersebut juga belum bisa memberi tahu mengenai penyebab penyebaran virus corona di kawasan tersebut.
Kebijakan Karantina atau Lockdown
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak ada lockdown atau karantina wilayah terhadap kabupaten kota atau di tingkat provinsi di Jawa Barat.
Setiap karantina wilayah, katanya, harus mendapat persetujuan Presiden RI.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan pemerintah daerah dapat memberlakukan karantina wilayah parsial tanpa persetujuan Presiden RI, jika hanya mengkarantina sebuah rumah, gedung, kawasan, RT, RW, kampung, desa atau kelurahan, dan kecamatan.

"Saya sudah memberikan izin kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jadi bukan lockdown, karantina wilayah parsial ini tidak usah ada izin Presiden," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
Hal ini, katanya, berlaku juga untuk Kota Tasikmalaya yang sudah mengumumkan akan melakukan karantina wilayah.
Hanya, karantina hanya bisa dilakukan paling luas terhadap sebuah kecamatan. Paling tidak, melakukan penutupan jalan seperti yang dilakukan di Kota Bandung.
• PDP di Indramayu yang Meninggal Tadi Malam Rupanya Memiliki Penyakit Bawaan
• Diluar Dugaan, Hasil Rapid Test 300 Warga Kota Sukabumi Positif Corona, Satu Kecamatan Jadi Atensi
"Hanya ada karantina wilayah parsial. Ada di satu kecamatan di Kota Sukabumi, di mana ada lonjakan pasien positif dari hasil rapid test, itu akan jadi karantina wilayah parsial pertama di Jawa Barat," katanya.
Dalam masa karantina wilayah parsial, katanya, pergerakan masyarakat yang diizinkan hanya dua jenis, yakni pergerakan logistik pangan dan kesehatan.
Jadi jika ada satu desa dinyatakan dikarantina, warga yang tidak berkepentingan dilarang keluar rumah. Jika melanggar, akan ditindak oleh pihak kepolisian setempat.
Pemerintah kabupaten atau kota, katanya, berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang menjalani karantina tersebut. Pilihan terburuk, katanya, adalah mendirikan dapur umum.
Karantina wilayah parsial, ujar Ridwan Kamil, baru diberlakukan jika terdapat kasus luar biasa terkait dengan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.
Hal ini pun dikhawatirkan terjadi terhadap daerah dengan jumlah pemudik yang tinggi dari daerah penyebaran virus corona.