Pesta Nikah di Majalengka Dibubarkan
Terlanjur Sebar Undangan, Alasan Keluarga Tetap Gelar Pesta Pernikahan di Majalengka
Pembubaran akhirnya menjadi konsekuensi akibat terus terselenggaranya acara tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Terlanjut menyebar undangan menjadi salah satu faktor tetap diselenggarakannya pesta pernikahan di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/3/2020).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Sukahaji, Iptu Dadang Supriadi mengatakan, menurut keterangan pihak keluarga, undangan yang telah disebar membuat pesta pernikahan tersebut tidak dapat ditunda.
Pembubaran akhirnya menjadi konsekuensi akibat terus terselenggaranya acara tersebut.
"Udah sebar undangan masalahnya, kami juga sudah memberi imbauan agar tidak dilaksanakan, namun pertimbangan lain yang membuat acara ini akhirnya dilaksanakan," ujar Iptu Dadang saat ditemui di lokasi, Sabtu (28/3/2020).
Kapolsek mengatakan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat akhirnya acara yang digelar di Blok Leuweungpeundeuy itu dibubarkan.
Namun, pihak kepolisian melakukannya dengan cara pendekatan tanpa kekerasan.
Sehingga, masyarakat penyelenggara pesta pernikahan memahami dan menerima kegiatan tersebut dibubarkan.
"Kami paham dengan apa yang pihak keluarga rasakan sekarang, namun ini demi kebaikan semua," ucapnya.
Dengan pembubaran itu, bagi tamu yang telah hadir tetap diterima dengan selayaknya dan menikmati hidangan.
Namun, para tamu juga diimbau agar tidak terlalu lama dan segera kembali ke rumah masing-masing.